Selasa, 17 Maret 2015

Makalah UUD MD3

I.         PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
              Materi muatan yang diatur dalam UU tentang MD3 mengandung beberapa masalah, di antaranya adalah Materi muatan MD3 banyak yang bersifat teknis, yang semestinya menjadi materi muatan tata tertib di masing-masing lembaga. Kemudian tugas dan wewenang MPR dilakukan sedikitnya sekali dalam lima tahun atau pada saat tertentu, dengan demikian MPR hanya bersidang hanya pada saat tertentu. Sedangkan pimpinan MPR dibentuk secara permanent. Berdasarkan sifat, tugas dan wewenangnya tersebut, apakah pimpinan MPR perlu bersifat permanent.

              Selain itu, dalam UU tentang MD3 disebutkan bahwa pimpinan MPR melaksanakan keputusan MPR. Apakah pimpinan MPR dipandang cukup untuk mewakili anggota MPR di dalam menjalankan tugas dan wewenang MPR sebagaimana diatur dalam UUD tahun 1945 dan UU tentang MD3 ?

              belum lagi persoalan DPR yang memiliki 3 fungsi yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya DPR membentuk alat kelengkapan. Selain itu, setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi, sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

              Revisi yang terdiri dari nilai demokrasi yang telah tertanam kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak masa perjuangan kemerdekaan, sampai akhirnya pada masa penyusunan naskah UUD 1945 oleh BPUPKI; kemudian dalam UUD 1945, sebagai kontitusi pertama Republik Indonesia, sudah mengatur mengenai nilai-nilai demokrasi dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia. Adapun bentuk demokrasi yang dipilih, sesuai dengan kebutuhan berkaitan dengan karateristik bangsa dan Negara Indonesia, yakni sistem demokrasi perwakilan.

               Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan/perwakilan, diperlukan lembaga permasyarakatan  rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan UU MD3 ?
2.      Apa tujuan dengan adanya UU MD3 ?
3.      Bagaimana isu-isu pokok dalam pembahasan RUU MD3 ?
4.      Pasal-pasal apa saja yang cacat di UU MD3 ?























II.      PEMBAHASAN

A.    Pengertian Uandang-Undang MD3

       UU MD3 ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Secara keseluruhan, UU MD3 ini mengatur perihal fungsi, tujuan, hinga mekanisme-mekanisme teknis atas institusi-institusi legislatif di Indonesia. UU MD3 ini sendiri terdiri atas 179 halaman yang mencakup 408 Pasal. Segala penjelasan dan pejabaran perihal Susunan dan Kedudukan, Tugas dan Wewenang, Keanggotaan, Fraksi, Pengambilan Keputusan, dan poin-poin lain tertera dengan jelas di bawah platform UU tersebut.

       Isu ini sendiri sesungguhnya telah lama muncul dipermukaan. Pada Januari 2011, melalui putusan nomor 23-26/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 184 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

       Pasal yang berisikan perihal syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, dianggap tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.[1] Ataupun ketika Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tahun 2012, Ignatius Mulyono, menganggap bahwa kajian yang lebih mendalam diperlukan sebelum dilakukannya revisi terhadap UU MD3.[2] Dan pada tahun lalu, dimana rapat Konsinyering Panja revisi UU MD3 yang dilaksanakan di Wisma Kopo pada tanggal 18 Februari 2013 membahas seputar isu-isu pokok dalam pembahasan revisi UU MD3.[3] Selama proses inipun, revisi UU MD3 terus menemui kontroversi.
      
       Puncaknya terjadi sehari sebelum Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dilaksanakan pada 9 Juli 2014 yang lalu. Enam fraksi di DPR RI mendeklarasikan “Koalisi Permanen” untuk masa kerja 2014-2019. Fraksi-fraksi yang mendeklarasikan koalisi permanen itu berasal dari partai pengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di pemilu presiden, yaitu Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan. Deklarasi itu dihadiri oleh para pimpinan fraksi. Antara lain Setya Novanto (Golkar), Ahmad Muzani (Gerindra), Nurhayati Assegaf (Partai Demokrat), Tjatur Sapto Edi (PAN), Hidayat Nurwahid (PKS) dan Hasrul Azwar (PPP). Tjatur Sapto Edi mengatakan bahwa pembentukan Koalisi Permanen tersebut bertujuan untuk membangun kehidupan politik nasional yang lebih baik ke depan.

       Selanjutnya, Koalisi Permanen mendukung lembaga perwakilan yang kuat, yang dimanifestasikan ke dalam sebuah undang-undang yang akan mereformasi parlemen dan membuat wajah MPR, DPR, DPD dan DPRD kelak menjadi lebih profesional, bertanggung jawab, dan bebas korupsi.[4]
      
       Hal ini kemudian menimbulkan reaksi yang berbeda-beda di level akar rumput, salah satunya adalah penolakan yang diusung oleh Melany Tedja beserta 14.000 pendukung yang menandatangani petisinya. Dalam petisi tersebut, dijelaskan perihal alasan mengapa perlu diadakannya judicial review RUU MD3. Namun perlu diketahui terlebih dahulu perubahan-perubahan apa saja yang terdapat dalam RUU MD3 tersebut.
                                        
B.     Tujuan Adanya Undang-Undang MD3

       Pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami banyak perubahan termasuk lembaga permusyawaratan/perwakilan, yaitu MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan dimaksud bertujuan mewujudkan lembaga permusyawaratan/perwakilan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel.

       Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur keempat lembaga tersebut, pada dasarnya sudah membuat pengaturan menuju terwujudnya lembaga permusyawaratan/perwakilan yang demokratis, efektif, dan akuntabel. Akan tetapi, sejak Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diundangkan, masih terdapat beberapa hal yang dipandang perlu untuk ditata kembali melalui penggantian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 didasarkan pada materi muatan baru yang telah melebihi 50% (lima puluh persen) dari substansi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tersebut.
      
       Penggantian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 terutama dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketatatanegaraan, seperti dalam pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang membatalkan beberapa ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD dalam proses pembentukan undang-undang. Perkembangan lainnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 /PUU-XI/2013 tentang Pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang mengurangi kewenangan DPR dalam pembahasan APBN.
      
       Di samping perkembangan sistem ketatanegaraan, pembentukan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksudkan pula sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja masing-masing lembaga perwakilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi checks and balances, yang dilandasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sejalan dengan pemikiran di atas serta untuk mewujudkan lembaga perwakilan rakyat yang demokratis, efektif, dan akuntabel, Undang-Undang ini memperkuat dan memperjelas mekanisme pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas MPR, DPR, DPD, dan DPRD seperti mekanisme pembentukan undang-undang dan penguatan fungsi aspirasi, penguatan peran komisi sebagai ujung tombak pelaksanaan tiga fungsi dewan yang bermitra dengan Pemerintah, serta pentingnya penguatan sistem pendukung, baik sekretariat jenderal maupun Badan Keahlian DPR.[5]


Yang termasuk  beberapa isu permasalahan terkait DPR yang diatur dalam UU tentang MD3 diantaranya : Pelaksanaan fungsi legislasi, yaitu; Mekanisme pembuatan Undang-Undang;  Berdasarkan konstitusi, anggota dewan mempunyai hak untuk mengajukan RUU. Namun pada kenyataannya, hak tersebut belum digunakan secara optimal oleh anggota; Berdasarkan konstitusi, DPD juga berhak mengajukan RUU terkait bidang yang sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan untuk mengajukan RUU harus berdasarkan prolegnas. Namum, dalam penetapan Prolegnas tidak disebutkan porsi DPD dalam daftar prolegnas.

        Dalam hal pelaksanaan fungsi pengawasan : Saat ini hanya ada 6 kewenangan Pemerintah yang tidak diotonomikan ke pemerintah daerah. Pada kenyataannya, komisi yang tidak bermitra dengan kementerian yang mempunyai hubungan vertical dengan instansi di daerah (SKPD), tetap melakukan kegiautan pengawasan (kunjungan kerja) terhadap pelaksanaan tugas eksekutif sampai ke daerah, padahal mitra kerja komisi tersebut hanya ada di pusat dan tidak mempunyai hubungan vertikal dengan pemerintah daerah

       Sementara itu jumlah AKD dan anggota AKD tidak sebanding dengan mitra kerja dan beban kerjanya. AKD yang menjalankan fungsi pengawasan, seringkali tidak efektif karena harus bermitra dengan lebih dari 6 kementerian/lembaga, belum lagi Intensitas komunikasi anggota dengan daerah pemilihannya kurang, karena pada masa reses, waktu reses lebih banyak untuk kunjungan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, kemudian waktu reses terlalu lama, mekanisme pengambilan keputusandengan system musyawarah mufakat tidak menuntut semua anggota hadir, karena pengambilan keputusan didasarkan pada kuorum fraksi, tranparansi dan akuntabilitas kinerja dan anggaran kurang.

       Untuk persoalan yang lain, dalam konstitusi disebutkan bahwa DPD memiliki kewenangan untuk ikut serta mebahas RUU terkait kewenangannya. Frasa “ikut membahas” belum secara jelas diatur. Pada tahapan apa” ikut serta membahas” dapat dilakukan dalam proses pembentukan undang-undang, kemudian persoalan DPRD berdasarkan UU tentang MD3, DPRD memiliki fungsi legislasi. Namun, sering, terjadi ketidakjelasan dan ketidaktegasan sebagai pemegang kekuasaan membuat peraturan daerah. Selain itu, posisi DPRD sebagai bagian legislative di daerah masih menjadi perdebatan

       Belum lagi persoalan sistem pendukung DPR, DPD, dan DPRD dalam UU tentang MD3 tidak diatur secara jelas, terutama pengaturan mengenai badan fungsional atau keahlian dan kemlompok pakar atau tim ahli, kemudian pengelolaan anggaran, dilaksanakan oleh sekretariat jenderal. Dalam pasal 6 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa pengguna anggaran adalah pimpinan lembaga, dengan demikian seharusnya pengguna anggaran di masing-masing lembaga perwakilan adalah pimpinan masing-masing lembaga tersebut. Tetapi dalam pasal 5, pasal 73, psal 225 UU tentang MD3, pengelola anggaran adalah sekretariat jenderal dan pengguna anggaran adalah pimpinan sekretariat jenderal.

       Dalam Rapat Konsinyering Panja RUU MD3 yang dilaksanakan di Wisma Kopo pada tanggal 18 Februari 2013 membahas seputar isu-isu pokok dalam pembahasan revisi UU MD3. Adapun hasil rapat tersebut diantaranya menyangkut persoalan tata cara pemilihan pimpinan DPR, mengingat anggota DPR mempunyai hak yang sama untuk dapat dipilih dan memilih pimpinan, maka ketentuan Pasal 82 di ubah sebagai bentuk konsistensi dari persamaan hak anggota DPR. Penentuan pimpinan dalam UU MD3 yang mengatur bahwa pimpinan DPR berasal dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak pada pemilu tidak konsisten terhadap pengakuan hak yang sama bagi setiap anggota DPR.

       Untuk klausul dalam penentuan atau pemilihan anggota DPR diperlukan suatu mekanisme baru yang lebih demokratis dan sesuai dengan kebutuhan anggota. Yaitu melalui pemilihan ulang atau voting secara langsung oleh seluruh anggota DPR dan tidak ditentukan secara langsung berdasarkan partai pemenang pemilu. Atau bisa menggunakan mekanisme pemilihan lain, misalnya : Pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua  dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR yang diusulkan fraksi atau Ketua DPR adalah anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak pertama dalam pemilihan dan atau Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima.

       Ihwal ini menunjukan kekhawatiran masyarakat terhadap bentuk pemerintahan yang serba bermasalah. Terutama kepada parlemen. Parlemen dapat mengadakan pemilihan dengan sebebas- bebasnya tanpa intervensi dari yang masyarakat. Maka terbentuk kolonial yang menguasai pemerintah.
      
       Ditambah dengan UU MD3 yang memberikan tiga keluesan terhadap parlemen mengenai peluang untuk memiliki fungsi legislasi, maka akan menjadi ketakutan yang semakin parah. Namun nampaknya sekarang kubu KMP sendiri menuai perpecahan dikarenakan fraksi Golkar terlihat ingin menguasai isi parlementer. Masing-masing anggota yang ikut dalam koalisi menghilang satu per satu untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, seperti tampuk kekuasaan yang dipegang orang-orang Golkar seluruhnya.

       Terkait dengan mekanismen penentuan pimpinan DPR RI saat ini masih dalam tahap diskusi dan penggalian informasi serta masukan dari berbagai pakar dan civitas akademik.

       FRAKSI juga menjadi Isu pokok dalam pembahasan RUU MD3, ini adalah sebagai upaya untuk memperkuat kinerja DPR di masa yang akan datang dan juga untuk memberikan penguatan pada keberadaan fraksi denngan ketentuan mengenai penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli bagi fraksi yang ditentukan minimal sejumlah alat kelengkapan. Adapun Usul Perubahan dalam UU No. 27 Tahun 2009 Pasal 80 adalah DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi, Fraksi didukung oleh tenaga ahli paling sedikit sejumlah alat kelengkapan DPR. Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai sarana, anggaran, dan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam peraturan DPR.
       Namun disamping masukan tersebut di atas juga terdapat masukan yang perlu untuk menjadi pertimbangkan bagi pembahasan ini, yaitu : Terhadap pembentukan Fraksi di DPR perlu diperketat aturan dan syaratnya untuk mengefektifkan fungsi legislasi dan Pengetatan persyaratan pembentukan Fraksi dapat dilakukan dengan memperbanyak jumlah anggota DPR yang dapat membentuk fraksi
      
       Legislasi perlu kawalan ketat dari berbagai pihak. Dengan bebasnya memilih fraksi DPR cenderung menmbuat kebijakan yang sepihak.

       Hal ini ditujukan agar dapat mendorong adanya koalisi antar partai, fraksi tetap ada namun pegambilan keputusan dilakukan dengan pemungutuan suara anggota DPR/DPD. Keberadaan fraksi penting untuk mengingatkan anggota DPR soal pertanggungjawaban terhadap konstituen, Fraksi penting menfollow-up paltform partai yang disepakati untuk diperjuangkan dan dijanjikan pada kontituen di masa kampanye, serta hal-hal lain. Fraksi harus dirampingkan supaya proses pengambilan keputusan-keputusan di DPR berjalan efektif, dan proses negosiasi politik tidak rumit.

D.    Beberapa Pasal yang diduga Cacat di UU MD3

Sebuah revisi UU tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang sudah diketok palukan 8 Juli 2014, ternyata cacat dan mengandung kepentingan praktis. Wajar saja tidak semua fraksi mengamini kesepakatan UU MD3. Beberapa partai bahkan mengambil sikap walk out, seperti PDIP, PKB dan Hanura.

       Berikut ini pasal-pasal UU MD3 yang menjadi catatan sekaligus cacat menurut versi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3:

1. Pasal 4 & 5, penambahan tugas MPR
       Di dalam UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 11 diatur bahwa tugas legislator adalah mengubah & menetapkan UUD 1945, melantik presiden & wapres, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau wapres, dan menetapkan peraturan tata tertib & kode etik.
Sedangkan di dalam UU MD3 pasal 4 & 5 ditambah lagi Susduk MPR yaitu memasyarakatkan ketetapan MPR, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 serta pelaksanaannya, dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.

       Penambahan kewenangan akan berpotensi terjadinya penganggaran ganda dan pembengkakan anggaran karena adanya penambahan aktivitas yang tidak efektif. Seharusnya pejabat senayan bisa memberdayakan lembaga-lembaga seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) atau Komisi Hukum Nasional (KHN) untuk melakukan pembinaan dan pengembangan hukum nasional termasuk 4 pilar tersebut.

       Ditambah dengan hadirnya KMP akan menginditifikasi bahwa mereka ingin memakjulkan presiden Jokowi. Dengan kedaulatan yang dimiliki dalam  UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 11.

2. Pasal 80 huruf (j), ambiguitas program pembangunan daerah pemilihan (Dapil)

       Dalam pasal ini lebih mengarah terhadap kecurangan yang akan bemuara kepada pengangaran. Menjadi duri dalam daging bagi sebuah tatanan negara, apalagi dilakukan oleh pemerintah yang seharusnya pro rakyat

       pasal ini, DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan Dapil. Substansinya, DPR ingin ada dana aspirasi untuk konstituen. Namun, penjelasan pelaksanaan program ini masih tergolong bias. Dengan distorsi tujuan program, ke depan pasal ini berindikasi akan membuka laku culas penggunaan anggaran. Kuat dugaan akan terjadi penyimpangan anggaran di lapangan.

3. Pasal 84, mekanisme pemilihan pimpinan DPR

       Memang politis sekali. Soalnya ketua dan 4 wakil DPR akan dipilih oleh anggota berdasarkan suara terbanyak. Padahal pasal 82 UU No 27/2009 sebelumnya, pimpinan DPR dari partai pemenang pileg. Memang, ketua DPR adalah posisi prestisius, sehingga jadi incaran para fraksi. Hanya saja dalam naskah akademik, tidak ada penjelasan yang komprehensif tentang pengubahan sistem pemilihan pimpinan DPR yang baru ini.

       Akibat ketidakjelasan latar belakang pasal ini, banyak pengamat menganggap bahwa pasal ini adalah upaya pihak oposisi pemerintah dan partai pemilu yang kalah, agar tetap memiliki kekuatan. Sebenarnya, jika pemerintah, yakin dengan kinerja dan dukungan rakyat, saya rasa, seorang presiden tidak perlu mengkhawtirkan masalah siapa pimpinan DPR-nya, termasuk munculnya pasal 84 ini.

              Senada dengan hadirnya UU ini sebelum pemilu berlangsung, karena pihak kubu Prabowo menyadari akan resiko kekalahan dalam ajang pemilu. Dengan sengaja membuat amunisi sebagai perlawanan atas Jokowi bila jadi Presiden.

4. Pasal 224 ayat (4), ancaman terhadap Anggota DPR yang kritis
      
       Pasal 224 UU MD3 ayat (4) berpotensi membatasi anggota DPR yang frontal dan kritis terhadap keputusan sepihak, baik di rapat - rapat banggar, komisi atau di paripurna. Misalnya saja, ada anggota DPR yang kritis terhadap program dan penganggaran APBN, karena dianggap menghalangi dan tidak seritme, maka akan ‘diasingkan’ dan hak imunitasnya bisa hilang.

       Dalam kasus ini akan raawan terjadi realita recall yang terjadi dalam UU nomor 16 tahun 1969 tentang susduk MPR, DPR, dan DPRD menyebutkan deengan istilah hak mengganti, yang kemudian diasosiasikan dengn recall.

5. Pasal 224 UU MD3 ayat (5), muncul Mahkamah Kehormatan
      
        Badan Kehormatan DPR saja tidak berfungsi dengan baik. Kini, dengan UU MD3, muncul lagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memiliki tugas hingga ranah penegakan hukum melalui adanya izin pemanggilan dan pemeriksaan.

       Jika Badan Kehormatan DPR hanya sebatas pelanggaran kode etik, Mahkamah Kehormatan meluas hingga pelanggaran pidana. Pada ayat (5), pemanggilan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana, harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD. Tentunya, MKD berpotensi menghalang-halangi proses hukum terhadap anggota dewan.
Imun anggota dewan meningkat. Padahal akar permasalahan kecurangan khususnya soal anggaran, pasti bermula dari gedung parlemen. Pembentukan MKD dinilai hanya ‘akal-akalan’ anggota dewan. Dengan adanya pasal 224 ayat (5), tidak terbayangkan, anggota dewan kita akan semakin brutal melakukan ‘pencurian’ uang negara.

6. Pasal 224 UU MD3 ayat (7), Mahkamah Kehormatan jadi penentu
      
       Menyambung ayat (5), dalam ayat (7) ini, dikatakan bahwa MKD berhak memutuskan untuk tidak mengizinkan pemeriksaan terhadap anggota dewan. Dengan begitu, surat pemanggilan yang dilayangkan penegak hukum, akan batal demi hukum.
Riskan seperti yang terjadi dengan KMP. Apbila semua isi parlemen menjadi sebuah kelompok yang satu sepekat. Maka akan terjadi tindakan saling melindungi dan menyelamatkan satu sama lain. Sehingga hukum di Indonesia kembali terlihat lebih lemah dan dianggap tak berguna.

7. Pasal 245, menghambat penyidikan

       Pasal ini juga jadi pro-kontra karena legislator kita akan kebal hukum. Setelah terbentuknya MKD, para penegak hukum tidak bisa sembarangan menyeret anggota DPR dari Senayan ke proses penyidikan. Untuk jadi saksi saja, penegak hukum harus meminta izin ke Mahkamah Kehormatan. Mahkamah kehormatan akan menjawab izin selama batas maksimal 30 hari. Namun, dengan durasi 30 hari.
Ketakutan muncul apabila waktu 30 hari yang digunakan sebagai batas izin itu digunakan sembarangan dan malah terkesan digunakan sebagai hari transaksi kecurangan seperti suap dan lainaya

8. Penghapusan Pasal 110 dan 73 ayat (5) UU No 27 tahun 2009
        
       UU MD3 menghapus pasal 110 tentang adanya Badan Akutanbilitas Keuangan Negara (BAKN) dari alat kelengkapan DPR (AKD). BAKN bertugas menindak lanjut hasil audit BPK dalam rangka pengawasan keuangan DPR.Tidak sampai di situ, pasal 37 ayat (5) UU no 27/2009 yang mewajibkan pelaporan anggaran DPR kepada masyarkat melalui laporan kinerja tahunan, telah dihapus. Penghapusan pasal-pasal tersebut akan menghilangkan transparansi penggunaan anggaran di DPR.

       Mengerikan dan ini realitasnya. UUD MD3 sudah sah. Pengusulan RUU perubahan atas UU no 27 tahun 2009 tentang MD3 pada 24 Oktober 2013, telah disahkan pada 8 Juli 2014, melalui sidang paripurna. Revisi UU ini sangat instan dan konyol. Padahal masih banyak pekerjaan rumah pembuatan UU yang mendesak ketimbang mengurus revisi UU politis ini.
Lihat saja target Prolegnas 2009-2014 yang merencanakan 39 rancangan Undang-undang (RUU) tentang industri dan ekonomi, hanya ada 10 rancangan yang disahkan menjadi UU, delapan rancangan masih dalam pembahasan dan 21 RUU tidak mendapatkan ketok palu.

       Menurut penilaian Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi (Perkumpulan Prakarsa), kinerja anggota DPR sepanjang 5 tahun, sangat mengecewakan. Anggota DPR tidak serius, meningkatkan perekonomian dan industri bangsa melalui UU. Kini, UU MD3 segera di-judicial review. Kita berharap, Mahkamah Konstitusi jelih memutuskan JR ini, agar kepentingan masyarakat tidak jadi korban.

Lebih lanjut, MK bisa mempertimbangkan stigma yang selama ini melekat pada anggota DPR. Tentunya jika gugatan (JR) ditolak, UU MD3 ini akan men-cover kepentingan praktis anggota DPR. Anggota dewan akan jadi manusia setengah dewa yang kebal hukum dan melebarkan ruang untuk melakukan praktik culas. Oleh karena itu, bola panas ada di MK saat ini. Penghapusan pasal yang akan di-JR mesti matang. Kalau tidak, rakyat yang akan menggugat.

























III.   KESIMPULAN
        

Proses yang begitu singkat sangat mencurigakan                   




































DAFTAR PUSTAKA


Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (daring), 14 Januari 2011, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/harmonisasi-rpp/68-kegiatan-litigasi-umum/1028-putusan-mahkamah-konstitusi-mengenai-pengujian-uu-nomor-27-tahun-2009-tentang-mpr-dpr-dpd-dan-dpr.html, diakses pada 05 Desember 2014.

Badan-Legislasi, Revisi UU MD3 Perlu Kajian Lebih Dalam, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (daring), 17-Jan-2012, http://www.dpr.go.id/id/berita/baleg/2012/jan/18/3520/revisi-uu-md3-perlu-kajian-lebih-dalam, diakses pada 05 Desember 2014.

Paula Sinjal, Isu-Isu Pokok Dalam Pembahasan RUU MD3, paulasinjal.com (daring), 18 February 2013, http://www.paulasinjal.com/index.php?option=com_content&view=article&id=69:isu-isu-pokok-dalam-pembahasan-ruu-md3-&catid=62:baleg&Itemid=55, diakses pada 05 Desember 2014.

Partai Pengusung Prabowo-Hatta Jalin Koalisi Permanen di DPR, jpnn (daring), 09 Juli 2014, http://www.jpnn.com/read/2014/07/09/245044/Partai-Pengusung-Prabowo-Hatta-Jalin-Koalisi-Permanen-di-DPR-, diakses pada 05 Desember 2014.

UU MD3 naskah copy 2014,, http://www.dpr.go.id/id/apa tujuan Undang-undang MD3    administrasi publik.html, diakses pada 05 Desember 2014.




Rencana PDIP Mengajukan Revisi UU MD3 untuk Judicial Review



[1] Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (daring), 14 Januari 2011, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/harmonisasi-rpp/68-kegiatan-litigasi-umum/1028-putusan-mahkamah-konstitusi-mengenai-pengujian-uu-nomor-27-tahun-2009-tentang-mpr-dpr-dpd-dan-dpr.html, diakses pada 05 Desember 2014.
[2] Badan-Legislasi, Revisi UU MD3 Perlu Kajian Lebih Dalam, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (daring), 17-Jan-2012, http://www.dpr.go.id/id/berita/baleg/2012/jan/18/3520/revisi-uu-md3-perlu-kajian-lebih-dalam, diakses pada 05 Desember 2014.
[3] Paula Sinjal, Isu-Isu Pokok Dalam Pembahasan RUU MD3, paulasinjal.com (daring), 18 February 2013, http://www.paulasinjal.com/index.php?option=com_content&view=article&id=69:isu-isu-pokok-dalam-pembahasan-ruu-md3-&catid=62:baleg&Itemid=55, diakses pada 05 Desember 2014.
[4] Partai Pengusung Prabowo-Hatta Jalin Koalisi Permanen di DPR, jpnn (daring), 09 Juli 2014, http://www.jpnn.com/read/2014/07/09/245044/Partai-Pengusung-Prabowo-Hatta-Jalin-Koalisi-Permanen-di-DPR-, diakses pada 05 Desember 2014.
[5] UU MD3 naskah copy 2014,, http://www.dpr.go.id/id/apa tujuan Undang-undang MD3    administrasi publik.html, diakses pada 05 Desember 2014.

1 komentar: